Detail Berita

CORETAN TANGAN Dr.c.M.FIRDAUS OIWOBO BERJUDUL

CORETAN TANGAN Dr.c.M.FIRDAUS OIWOBO BERJUDUL" AZAS OPORTUNITAS MENYAYAT ROH EQUALITY BEFORE THE LAW"

19 Februari 2026 01:52
Administrator
7 Lihat

NEGARA HUKUM MENUJU TEORI OPORTUNITAS RELASIONAL Refleksi Normatif, Sosiologis, dan Simbolik atas Diskresi Penuntutan dalam Negara Konstitusional menurut  DR (C) M. Firdaus Oiwobo, S.H., S.HI., M.H.

Abstrak
Tulisan ini mengembangkan konstruksi konseptual mengenai Teori Oportunitas Relasional sebagai refleksi kritis atas praktik diskresi penuntutan dalam negara hukum. Dengan bertumpu pada kerangka normatif Hans Kelsen, teori open texture dari H. L. A. Hart, pendekatan sosiologis Lawrence M. Friedman, serta refleksi simbolik Paul W. Kahn, tulisan ini menunjukkan bahwa asas oportunitas yang secara normatif netral berpotensi mengalami relasionalisasi dalam praktik. Analisis ini kemudian direfleksikan dalam konteks polemik publik terkait laporan dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran informasi mengenai ijazah Presiden Joko Widodo, yang menyeret figur publik seperti Roy Suryo ke ranah penyidikan. Tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mengadili perkara konkret, melainkan untuk membaca dinamika tersebut sebagai cermin ketegangan antara rule of law dan potensi rule of relation dalam sistem hukum modern.

I. Negara Hukum dan Paradoks Diskresi Negara hukum berdiri di atas adagium klasik:

Sub lege libertas — kebebasan hanya mungkin di bawah hukum. Kekuasaan, dalam konsepsi modern, tidak boleh lagi bersandar pada kehendak personal, melainkan pada norma yang bersifat umum dan abstrak. Inilah esensi Rechtsstaat maupun rule of law. Namun hukum tidak pernah sepenuhnya mekanistik. Norma dirumuskan dalam bahasa umum, sedangkan realitas sosial selalu partikular. Di antara universalitas norma dan partikularitas fakta terdapat ruang yang tidak dapat dihapuskan: ruang diskresi. Di sinilah paradoks negara hukum bermula. Diskresi diperlukan agar hukum tetap hidup. Namun diskresi, bila tidak dikendalikan, dapat menggerus prinsip impersonalitas hukum itu sendiri. Adagium menyatakan: Exceptio est strictissimae interpretationis Pengecualian harus ditafsirkan secara sangat ketat. Asas oportunitas adalah pengecualian terhadap asas legalitas penuntutan. Maka secara teoritik, ia tunduk pada tafsir ketat dan pengawasan konstitusional.

II. Asas Oportunitas dalam Kerangka Validitas Normatif Dalam perspektif Hans Kelsen:

"hukum adalah sistem norma bertingkat (Stufenbau des Rechts). Validitas suatu tindakan pejabat bersumber dari norma yang lebih tinggi. Diskresi bukan kebebasan tanpa batas. Ia adalah pilihan dalam koridor norma. Pejabat tidak menciptakan hukum baru, melainkan mengaktualisasikan ruang kemungkinan yang telah ditentukan. Jika kewenangan diskresi — termasuk asas oportunitas sebagaimana dikenal dalam Pasal 35 huruf c UU Kejaksaan — digunakan di luar kerangka “kepentingan umum”, maka ia berisiko keluar dari sistem validitas normatif dan berubah menjadi fakta kekuasaan (Macht). Di titik inilah adagium lain menjadi relevan:

Fiat justitia ruat caelum Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh. Artinya, pertimbangan oportunitas tidak boleh menenggelamkan prinsip keadilan dan kesetaraan di hadapan hukum.

Analisis Normatif Pasal 35 Huruf c UU No. 16 Tahun 2004
(Kewenangan Jaksa Agung Mengenyampingkan Perkara Demi Kepentingan Umum)
I. Rumusan Norma
Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004 menentukan bahwa:
Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum.
Ketentuan ini adalah dasar hukum positif bagi asas oportunitas dalam sistem hukum Indonesia.
II. Posisi dalam Sistem Hukum Pidana
Secara konseptual, terdapat dua asas dalam penuntutan pidana:
Asas Legalitas (mandatory prosecution)
Setiap perkara yang cukup bukti wajib dituntut.
Asas Oportunitas (discretionary prosecution)
Perkara dapat tidak dituntut demi kepentingan umum.
Indonesia pada dasarnya menganut asas legalitas, namun memberi pengecualian terbatas melalui Pasal 35 huruf c.
Adagium klasik berlaku:
Exceptio est strictissimae interpretationis
Pengecualian harus ditafsirkan secara sangat ketat.
Artinya, kewenangan ini tidak dapat ditafsirkan luas atau elastis tanpa batas.
III. Analisis Hierarki Norma (Perspektif Kelsenian)
Dalam perspektif Hans Kelsen, validitas kewenangan Jaksa Agung bersumber dari norma yang lebih tinggi, yakni:
UUD 1945 (prinsip negara hukum, Pasal 1 ayat (3))
Undang-undang sebagai delegasi konstitusional
Dengan demikian, kewenangan mengenyampingkan perkara harus:
Selaras dengan prinsip equality before the law
Tidak bertentangan dengan hak konstitusional warga negara
Tidak melampaui tujuan “kepentingan umum”
Jika digunakan untuk tujuan di luar kepentingan umum, maka tindakan tersebut berpotensi kehilangan legitimasi normatifnya.
IV. Makna “Kepentingan Umum”
Masalah utama Pasal 35 huruf c terletak pada frasa:
“demi kepentingan umum”
Undang-undang tidak memberikan definisi operasional yang rigid. Secara doktrinal, kepentingan umum dipahami sebagai:
Kepentingan bangsa dan negara
Stabilitas nasional
Ketertiban umum
Kemaslahatan publik yang lebih luas
Namun karena frasa ini bersifat abstrak, ia membuka ruang interpretasi.
Dalam teori open texture H. L. A. Hart, istilah seperti “kepentingan umum” berada dalam wilayah penumbra — zona samar yang memerlukan diskresi.
Diskresi sah selama:
Rasional
Proporsional
Dapat dipertanggungjawabkan secara publik
Jika tidak, maka ia berubah dari diskresi menjadi preferensi.
V. Batasan Konstitusional
Negara Indonesia adalah negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945).
Konsekuensinya:
Semua kewenangan harus dapat diuji secara hukum.
Tidak boleh ada kekuasaan absolut (power tends to corrupt, Lord Acton).
Pasal 35 huruf c bukanlah lisensi impunitas. Ia bukan mekanisme penghapusan kesalahan, melainkan penghentian penuntutan demi pertimbangan kebijakan publik.
Karena itu berlaku prinsip:
Salus populi suprema lex esto
Kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi.
Namun “kepentingan rakyat” tidak boleh direduksi menjadi “kepentingan relasional”.
VI. Risiko Relasionalisasi Diskresi
Dalam perspektif sosiologis Lawrence M. Friedman, arah aktual diskresi ditentukan budaya hukum.
Jika budaya hukum kuat dan impersonal:
Oportunitas → instrumen kebijakan publik.
Jika budaya hukum patrimonial:
Oportunitas → instrumen relasi kekuasaan.
Di titik ini muncul apa yang disebut dalam konstruksi teoritik sebelumnya sebagai:
Relasionalisasi asas oportunitas.
Yakni pergeseran orientasi dari kepentingan umum menuju kepentingan berbasis jaringan relasi sosial, politik, atau kekuasaan.
VII. Relevansi dalam Perkara Sensitif Publik
Dalam perkara yang melibatkan figur publik tingkat tinggi, misalnya polemik hukum yang menyangkut Presiden Joko Widodo atau laporan yang menyeret tokoh seperti Roy Suryo, diskursus mengenai asas oportunitas menjadi sangat sensitif.
Bukan karena pasalnya berubah, tetapi karena:
Persepsi publik menjadi faktor legitimasi.
Hukum berada di bawah sorotan politik dan media.
Di sinilah pentingnya menjaga prinsip:
Fiat justitia ruat caelum
Keadilan harus ditegakkan sekalipun langit runtuh.
Diskresi dalam perkara publik harus:
Transparan
Rasional
Argumentatif
Terdokumentasi
Tanpa itu, kepercayaan publik dapat tergerus.
VIII. Apakah Pasal 35 huruf c Bertentangan dengan Konstitusi?
Secara normatif: Tidak.
Karena:
Ia adalah bentuk kebijakan kriminal (criminal policy).
Banyak negara mengenal asas oportunitas.
Ia dilembagakan secara formal dalam undang-undang.
Namun secara praktik, ia dapat bertentangan dengan semangat konstitusi apabila:
Digunakan diskriminatif
Tidak berdasarkan kepentingan umum
Tidak dapat diuji rasionalitasnya
Negara hukum bukan hanya soal legalitas formal, tetapi juga legitimasi substantif.
IX. Kesimpulan
Pasal 35 huruf c UU No. 16 Tahun 2004:
✔ Sah secara konstitusional
✔ Merupakan pengecualian terhadap asas legalitas
✔ Harus ditafsirkan secara ketat
✔ Tunduk pada prinsip proporsionalitas dan akuntabilitas
Namun ia mengandung risiko:
Penyalahgunaan diskresi
Relasionalisasi kewenangan
Erosi legitimasi simbolik negara hukum
Karena itu, asas oportunitas harus dipahami bukan sebagai ruang kekuasaan bebas, tetapi sebagai ruang tanggung jawab publik.
Sebagaimana adagium menegaskan:
Summum ius, summa iniuria
Hukum yang diterapkan tanpa kebijaksanaan dapat menjadi ketidakadilan.
Tetapi kebijaksanaan tanpa batas norma juga dapat menjadi ketidakadilan.
Di antara dua ekstrem itulah Pasal 35 huruf c harus ditempatkan:
Sebagai diskresi yang terikat, bukan kekuasaan yang bebas.

III. Open Texture dan Batas Rasional Diskresi

H. L. A. Hart mengajarkan bahwa hukum memiliki open texture — sifat terbuka yang meniscayakan ruang penafsiran. Dalam wilayah penumbra, hakim atau penuntut harus menggunakan penilaian. Namun Hart menegaskan bahwa diskresi berada dalam batas rasionalitas sistem hukum. Ia tidak boleh menggantikan norma. Jika diskresi digunakan secara selektif berdasarkan relasi sosial, maka rule of recognition — standar legitimasi sistem hukum — terancam melemah.

IV. Struktur, Substansi, dan Budaya Hukum Menurut Lawrence M. Friedman, sistem hukum terdiri dari:

Struktur Substansi Budaya hukum Asas oportunitas mungkin sah secara struktur dan substansi. Namun arah aktualnya ditentukan oleh budaya hukum. Dalam budaya impersonal, diskresi menjadi instrumen kebijakan publik. Dalam budaya patrimonial, diskresi mudah bergeser menjadi relasional.

V. Legitimasi Simbolik dan Imajinasi Politik Paul W. Kahn :

menekankan bahwa hukum modern bukan sekadar aturan, tetapi imajinasi politik kolektif. Hukum ditaati karena dipercaya sebagai representasi tatanan yang lebih tinggi dari individu. Jika publik memersepsikan penegakan hukum berbeda tergantung siapa pelapornya atau siapa terlapornya, maka problemnya bukan hanya legalitas, tetapi legitimasi. Legalitas adalah kesesuaian dengan norma. Legitimasi adalah kesesuaian dengan rasa keadilan kolektif.

VI. Refleksi Kontekstual:

Polemik Publik dan Ujian Impersonalitas Hukum Polemik mengenai dugaan pemalsuan atau keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo yang dipersoalkan oleh figur seperti Roy Suryo dan pihak lain, kemudian berujung pada proses hukum atas laporan dugaan pelanggaran pidana, merupakan contoh menarik untuk dibaca dalam perspektif teoritik ini. Tulisan ini tidak bermaksud menilai benar atau salahnya substansi perkara, karena itu wilayah pembuktian yudisial. Namun secara konseptual, peristiwa tersebut menunjukkan: Bagaimana hukum bekerja ketika bersentuhan dengan figur publik. Bagaimana persepsi publik terbentuk terhadap proses penyidikan. Bagaimana asas diskresi diuji dalam konteks politik. Negara hukum diuji bukan ketika perkara mudah, tetapi ketika perkara menyentuh pusat kekuasaan. Adagium klasik mengingatkan: Ubi jus ibi remedium Di mana ada hak, di situ ada upaya hukum. Namun hak untuk melapor dan hak untuk diproses hukum harus tetap berada dalam prinsip: Equality before the law Kesetaraan di hadapan hukum.

VII. Dari Rule of Law ke Rule of Relation?

Relasionalisasi diskresi menciptakan pergeseran halus: Rule of Law → Rule of Relation Norma tetap ada. Institusi tetap berjalan. Namun persepsi publik bisa berubah jika terdapat kesan diferensiasi akses terhadap hukum. Tiga krisis potensial muncul: Krisis impersonalitas Krisis kesetaraan Krisis kedaulatan normatif Negara hukum tidak runtuh secara formal, tetapi dapat mengalami erosi simbolik.

VIII. Konstruksi Teori Oportunitas Relasional Dari sintesis pemikiran Kelsen, Hart, Friedman, dan Kahn, dirumuskan:

Teori Oportunitas Relasional Teori ini menyatakan: Dalam sistem hukum yang memberi ruang diskresi penuntutan, asas oportunitas secara struktural netral, namun secara sosiologis rentan mengalami relasionalisasi — yaitu pergeseran orientasi dari kepentingan umum menuju kepentingan berbasis jaringan relasi sosial dan politik. Teori ini memiliki tiga dimensi:

1. Dimensi Normatif Diskresi sah hanya dalam kerangka konstitusional dan kepentingan umum.

2. Dimensi Sosiologis Budaya hukum menentukan arah aktual diskresi.

3. Dimensi Simbolik Relasionalisasi diskresi mengikis imajinasi kolektif tentang supremasi norma. Teori ini bukan penolakan terhadap asas oportunitas. Ia adalah kritik terhadap penyimpangan orientasi diskresi.

IX. Penutup

Negara hukum bukan sekadar bangunan normatif. Ia adalah proyek simbolik dan moral. Diskresi adalah keniscayaan. Relasionalisasi diskresi adalah risiko. Di titik inilah negara hukum diuji: Apakah norma tetap berdiri di atas relasi? Ataukah relasi perlahan berdiri di atas norma? Sebagaimana adagium menegaskan: Salus populi suprema lex esto Keselamatan dan kepentingan rakyat adalah hukum tertinggi. Namun kepentingan rakyat hanya terjaga jika hukum tetap impersonal, setara, dan konstitusional.

Komentar

0 Komentar

Berita Terkait

24 Februari 2026

BATASAN KEWENANGAN ORGANISASI KEMASYARAKATAN (ORMAS) DAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM) DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA SERTA PENYESUAIANNYA DENGAN KUHP BARU ABSTRAK

23 Februari 2026

PENERAPAN KODE ETIK PROFESI ADVOKAT, POLRI, JAKSA, DAN HAKIM DI INDONESIA: ANALISIS PERBANDINGAN, FUNGSI, PELAKSANAAN, DAN SANKSI Penulis : Dr.c.M.Firdaus

20 Februari 2026

Pembasmi news 19/2/2026 Sengketa lahan dan penyerobotan lahan di indonesia semakin marak, tanah milik warga acap kali di ambil alih